TATA TERTIB PESERTA DIDIK SDIT Raudlatul Jannah T. P 2024/2025
TATA TERTIB PESERTA DIDIK
SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU RAUDLATUL JANNAH T.P 2024 – 2025
Siswa/i diharuskan sudah hadir sebelum kegiatan KBM dimulai pukul 07.30.
Siswa/i yang datang terlambat harus melapor ke bagian Tata Usaha.
Orang tua/ wali Siswa/i harus memberi tahukan kepada pihak sekolah melalui telepon atau surat bila putra/putrinya tidak bisa hadir.
Siswa/i yang tidak hadir tanpa keterangan dari orang tua/ wali Siswa/i dianggap mangkir / alpa.
Siswa/i yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari berturut-turut karena alasan sakit harus memberikan surat keterangan dari dokter kepada pihak sekolah.
Siswa/i harus berpakaian seragam yang rapi dan bersih sesuai dengan jadwal hari yang telah ditentukan pihak sekolah.
Siswa/i diharuskan mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh guru/ sekolah.
Setiap Siswa/i diharuskan membawa perlengkapan belajar.
Siswa/i tidak diperkenankan membawa alat komunikasi (HP), senjata tajam, senjata api dan benda-benda lain yang membahayakan,
Siswa/i tidak diperkenankan membawa buku dan atau mainan yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah
Selama jam belajar Siswa/i tidak diperkenankan melakukan kegiatan makan di dalam kelas.
Selama jam belajar Siswa/i tidak diperkenankan keluar kelas kecuali telah mendapat izin dari guru yang mengajar.
Siswa/i yang akan meninggalkan sekolah pada saat jam belajar harus mendapat ijin dari guru / wali kelas.
Siswa/i hanya diperbolehkan bermain di area yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.
Setiap siswa/i dilarang mempergunakan perhiasan berlebihan selain jam tangan
Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.
Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan.
Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya.
Setiap siswa/i dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok (Narkotika) jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.
Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya.
Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah
Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan yang “vulgar” (liar) seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya.
Setiap Siswa/i diharuskan mematuhi tata tertib sekolah.
Ciawi, 28 Juni 2024
Kepala Sekolah
SDIT Raudlatul Jannah
Edi Sutisna S.Sos
NPP : 297.093.018
Comments
Post a Comment