TATA TERTIB PESERTA DIDIK SDIT Raudlatul Jannah T. P 2024/2025

Assalamu'alaikum wr wb
Hallo selamat datang di blog ini.. 
Berikut File  TARTIB Peserta didik SDIT Raudlatul Jannah T. P 2024/2025 ☺

TATA TERTIB PESERTA DIDIK 

SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU RAUDLATUL JANNAH T.P 2024 – 2025

  1. Siswa/i diharuskan sudah hadir sebelum kegiatan KBM dimulai pukul 07.30.

  2. Siswa/i yang datang terlambat harus melapor ke bagian Tata Usaha.

  3. Orang tua/ wali Siswa/i harus memberi tahukan kepada pihak sekolah melalui telepon atau surat bila putra/putrinya tidak bisa hadir.

  4. Siswa/i yang tidak hadir tanpa keterangan dari orang tua/ wali Siswa/i dianggap mangkir / alpa.

  5. Siswa/i yang tidak hadir selama 3 (tiga) hari berturut-turut karena alasan sakit harus memberikan surat keterangan dari dokter kepada pihak sekolah.

  6. Siswa/i harus berpakaian seragam yang rapi dan bersih sesuai dengan jadwal hari yang telah ditentukan pihak sekolah.

  7. Siswa/i diharuskan mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh guru/ sekolah.

  8. Setiap Siswa/i diharuskan membawa perlengkapan belajar.

  9. Siswa/i tidak diperkenankan membawa alat komunikasi (HP), senjata tajam, senjata api dan benda-benda lain yang membahayakan,

  10. Siswa/i tidak diperkenankan membawa buku dan atau mainan yang tidak berhubungan dengan pelajaran sekolah

  11. Selama jam belajar Siswa/i tidak diperkenankan melakukan kegiatan makan di dalam kelas.

  12. Selama jam belajar Siswa/i tidak diperkenankan keluar kelas kecuali telah mendapat izin dari guru yang mengajar.

  13. Siswa/i yang akan meninggalkan sekolah pada saat jam belajar harus mendapat ijin dari guru / wali kelas.

  14. Siswa/i hanya diperbolehkan bermain di area yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah.

  15. Setiap siswa/i dilarang mempergunakan perhiasan berlebihan selain jam tangan

  16. Setiap siswa/i memelihara kebersihan kuku dan tidak dipanjangkan.

  17. Setiap siswa/i dilarang membawa uang dalam jumlah yang berlebihan.

  18. Setiap siswa/i dilarang membawa barang-barang yang tidak berhubungan dengan kegiatan belajar, misalnya benda yang berbahaya.

  19. Setiap siswa/i  dilarang mengambil barang-barang baik milik sekolah maupun milik orang lain tanpa izin pemiliknya.

  20. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.

  21. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam kegiatan yang bersifat menghasut, membujuk, atau mengajak pihak lain sehingga dapat menimbulkan kerusuhan atau perkelahian.

  22. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkelahian atau pemukulan di dalam maupun di luar sekolah.

  23. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menghisap rokok (Narkotika) jika dipandang perlu pihak sekolah berhak meminta kepada siswa untuk melakukan pemeriksaan.

  24. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau minum minuman yang mengandung alkohol.

  25. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau membaca barang-barang yang tergolong pornografi atau barang-barang lain yang tidak pantas dibawa oleh seorang pelajar.

  26. Setiap siswa/i dilarang membawa, menyimpan atau menggunakan senjata, baik senjata api atau senjata tajam dan benda yang berbahaya lainnya.

  27. Setiap siswa/i dilarang terlibat dalam perkara kriminal, atau perilaku yang mencemarkan nama baik sekolah

  28. Setiap siswa/i dilarang terlibat pada kegiatan yang “vulgar” (liar) seperti : mencoret-coret, bersiram-siraman, dan sebagainya.

  29. Setiap Siswa/i diharuskan mematuhi tata tertib sekolah.



Ciawi, 28 Juni 2024

Kepala Sekolah

SDIT Raudlatul Jannah




Edi Sutisna S.Sos

NPP : 297.093.018





Comments